Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Selasa, 13 Oktober 2015
Hak asasi manusia,,,
HAM
dalam UUD 1 NO 39 tahun 1999
HAM adlah sepengakat hak hak pada
hakekatnya dimiliki manusia sebagai mahluk TUHAN YANG MAHA ESA, dan merupakan
anuggrahNYA yng wajib di hormati, dilindungi, dan di junjung tingggi, oleh
negara, pemerintah, dan hukum, dan setiap manusia demi kehormatan harkat dan
martabat manusia.
HAM juga merupakan segala hak yang
dimiliki manunusia sejak ia lahir dengan tidak membedakan suku, bangsa, ras,
agama, dan juga bersifat unifersal.
HAM tidak dapat direbut
dalam diri seseorang, tidak dapat hilang dan juga tidak dapat dibagi
Setiap ada HAM pasti ada KAM
(kewajiban asasi)yang harus kita tunaikan kepada oarang lain,
Karena tidak sepantasnya
kita selalu menuntut HAM tapi kewajiban kita sendiri tidak kita laksanakan
terhadap orang lain, KAM adlah bentuk pasif dari tanggung jawab.
HAM bersifat unifersal yang mempunyai
arti berlaku sama di semua tempat dan di semua kondi si atau situasi.
Dalam implementasinya HAM
ada unsur prekularitas karena adnya perbedaan ideologi, contohnya penerapan HAM
pada masyarakat barat sangat dipengaruhi oleh ideologi masyarakatnya yaitu
liberal, sedangkan pada masyarakat indonesia penerapan HAM sangat dipengaruhi
oleh idiologi pancasila.
Macam-macam HAM
Ø Hak
untuk hidup
Ø Hak
untuk mendapatkan penghidupan yang layak
Ø Hak
untuk berkeluarga dan melanjutka keturunan
Ø Hak
untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak
untuk mendapatkan informasi
Ø Hak
untuk berserikat
Ø Hak
untuk mengeluarkan pendapat
Ø Hak
untuk mendapatkan kemerdekaan
Ø Hak
untuk perlindungan
Ø Mempunyai
hak untuk memimpin
Ø Mempunyaihak
untuk memilih pekerjaan
Ø Mempunyai
hak untuk melindungi negara,,,
Macam macam HAM dalm deklarasi PBB
Ø HAK
YUDIRIS, hak untuk hidup, hak untuk tidak menjadi budak, hak untuk tidak di
siksa, hak untuk tidak di tahan, hak mempunyai kesamaan dalam hukum
Ø HAK
LAIN YANG ADA, hak untuk nasionalis, hak dalam beragama, hak kepemilikan, hak
ntuk bekerja, dll
Ada sua pelanggaran HAM
Ø Pelanggaran
HAM berat (genosida dan pelaggaran kemanusiaan)
Ø Pelanggaran
HAM rimgan (di luar genosida dan pelnggaran kemanusiaan)
Pelanggaran HAM genosida adalah
pelanggaran HAM yang memusnahkan dan menghancurkan sebagian tau keseluruhan
dari kelompok suku, bangsa, agama, ras, etnis dan lain-lain dengan cara
pembunuhan terhadap kelompok yang akan megakibatkan penderitaan fisik dan mental
terhadap kelompok tersebut
Pelanggaran HAM kejahatan kemanusiaan
adalah pelanggaran HAM secara menyeluruh atau sistematis, berupa pembunuhan,
pengusiran , perbudakan, pemaksaan, pemerkosaan, pelacuran paksa, pemandulan,
dan kekerasan seksual lainnya.
Dimana ada HAK disitu ada KEWAJIBAN,
karena hak dan kewajiban merupakan pangkal dan ujung yang tidak pernah
terpisahkan
Jika seseorang telah menjalamkan
kewajibannya maka ia akan mendapatkan haknya, tapi apabila seseorang telah
melakukan kewajibanya tapi ia tidak mendapatkan haknya maka itu adalah
ketidakadilan
Dan jika seseorang hannya menuntut
haknya dan tidak melakukan kewajibanya maka ia telah bertindak tidak adil
Kaena hak seseorang dibatasi oleh
kewajibannya. Maka dapat disimpulkan bahwa HAK seseorang akan diberikan jika ia
telah melakukan kewajibannya